Tuesday, February 22, 2011
Permen panas bumi mulai berlaku
Pengembang panas bumi akhirnya mendapatkan kepastian untuk berinvestasi menyusul diberlakukannya Permen ESDM No.02/2011 yang mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli panas bumi. Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Sugiharto Harsoprayitno mengatakan pada prinsipnya Permen ESDM tersebut menegaskan kewajiban PLN sebagai
Labels:
Artikel,
Berita,
Climate Change,
Green Finance,
Info,
Kampanye
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment